Analisis Pemikiran Buku Ajar PAI Dan Budi Pekerti SMP Kelas VII Tentang Praktik Shalat Qashar Dan Jama'
Abstract
Shalat qashar dan jama’ merupakan keringanan (rukhsah) yang diberikan syariat Islam kepada musafir dengan syarat dan ketentuan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam literatur fikih mu’tabarah. Oleh karena itu, penyajian materi mengenai kedua praktik ibadah tersebut dalam buku ajar Pendidikan Agama Islam perlu disusun secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahan pemahaman di kalangan peserta didik. Penelitian ini bertujuan mengkaji kesesuaian materi praktik shalat qashar dan jama’ dalam Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP/MTs Kelas VII Kurikulum 2013 Revisi 2016 dengan ketentuan fikih mu’tabarah madzhab Syafi’i. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis isi. Sumber data primer berupa buku ajar yang diteliti, sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai kitab fikih mu’tabarah madzhab Syafi’i, seperti al-Muhadzab, Raudha al-Thaliobin dan Syarah Shahih Muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa bagian materi yang kurang sesuai dengan ketentuan fikih mu’tabarah, di antaranya pernyataan bahwa shalat qashar tidak boleh dilakukan pada shalat qadla’, pembatasan niat jama’ taqdim hanya pada saat takbiratul ihram, serta penjelasan mengenai penggabungan dan peringkasan shalat ketika waktu sempit yang berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru. Temuan ini mengindikasikan perlunya penyempurnaan materi fikih dalam buku ajar agar lebih selaras dengan rujukan fikih mu’tabarah dan mampu memberikan pemahaman yang tepat kepada peserta didik.